Polda Metro Dalami Perkara Baru Firli Bahuri, Apa Itu?

Oleh: Mufit
Kamis, 27 Juni 2024 | 15:21 WIB
Firli Bahuri saat bertemu Syahrul Yasin Limpo. (Foto/ist)
Firli Bahuri saat bertemu Syahrul Yasin Limpo. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku tengah mendalami dugaan perkara baru dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dia mengatakan, perkara baru ini masih berhubungan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK,” kata Ade Safri dihubungi, Kamis (27/6/2028).

Kendati begitu, polisi Periwira menengah itu tidak menjelaskan secara detail terkait perkara baru tersebut. Dia hanya menyebut Pasal beserta Undang-Undang (UU) perkara yang diduga dilanggar Firli. 

Selain itu, Ade Safri juga menyoroti pernyataan kuasa kukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang membantah kliennya menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari SYL.

Dia mengaku, pihaknya tak  mempermasalahkan bantahan Firli tersebut. 

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah," ujarnya.

Namun, Ade Safri menegaskan,  pihaknya telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, ada setidaknya empat alat bukti yang cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat Firli sebagai tersangka.

"Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: