KPK Dorong Seleksi Hakim Agung Transparan, Ini Alasannya!

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 April 2025 | 11:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong proses seleksi Hakim Agung dilakukan secara transparan dan berintegritas.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyoroti eks pimpinan lembaga antirasuah Nurul Ghufron yang mengikuti proses tersebut.

“Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (17/4/2025).

Tessa juga berharap Indonesia menghasilkan hakim-hakim terbaik agar peradilan di tanah air membaik di masa depan.

“Sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan,” tuturnya.

KPK, kata Tessa, mendoakan siapapun yang mengikuti seleksi tersebut. Ia juga berharap orang yang terpilih akan menjadi tangan Tuhan terbaik bagi Indonesia.

“KPK mendoakan siapapun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia,” kata dia.

Novel Baswedan Pertanyakan Kelolosan Ghufron

Sebelumnya, eks Penyidik KPK Novel Baswedan meminta lembaga antirasuah memastikan apakah surat keterangan tidak pernah melanggar etik Nurul Ghufron diberikan.

Menurut Novel, seharusnya Ghufron tidak bisa lolos syarat seleksi administrasi calon Hakim Agung karena pernah melanggar etik dan dijatuhi sanksi.

Novel juga menyoroti Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Salah satu syaratnya, kata Novel, tidak pernah melakukan pelanggaran etik selama menjabat dan tidak mendapat sanksi disiplin dari instansi asal calon.

"Perlu dipertanyakan, mengapa Nurul Ghufron bisa lulus administrasi. Padahal ada syarat administrasi berupa surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin," ujar Novel.

Ia lantas mempertanyakan apakah KPK memberikan surat yang tidak sesuai fakta kepada Ghufron, sehingga ia bisa lolos dalam seleksi tersebut.

"Lalu, apakah ada surat keterangan dari KPK yang dibuat tidak sesuai fakta, atau memang tidak ada surat keterangan tetapi tetap diluluskan?" tuturnya.

Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

“Dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian tertulis dalam keterangan resmi KY.

Setelah proses verifikasi berkas administrasi, KY memasukkan Ghufron sebagai salah satu kandidat Hakim Agung Kamar Pidana, bersama 69 calon lainnya.

“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tercantum dalam pengumuman tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: