Harun Masiku Pernah Tunjukkan Foto Bersama Megawati dan Hatta Ali ke Arief Budiman

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Caleg PDIP Harun Masiku pernah memperlihatkan foto bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kepada eks Ketua KPU RI Arief Budiman.
Hal itu diungkap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pengungkapan itu dilakukan usai Arief mengaku pernah menemui Masiku di kantornya. Masiku saat itu meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan PDIP melalui surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 kepada KPU dapat dibantu untuk direalisasikan.
Permohonan tersebut berisi pernyataan bahwa, berdasarkan putusan MA nomor 57P/HUM/2019, perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas (nomor urut 1 Dapil Sumsel 1) dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
"Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali itu yang disampaikan ya?" ujar Wawan di PN Jakpus, Kamis (17/4/2025).
Wawan kemudian memertanyakan alasan Masiku memperlihatkan dua foto tersebut kepada Arief. Pada kesempatan itu, Arief mengaku tidak tahu alasan Masiku menunjukkan foto tersebut.
"Gak tau pak. Saya sih, ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapapun tamu-tamu yang datang ya, baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk," ujar Arief.
Menurut Arief, untuk hal-hal yang bersifat formal biasanya ia meminta surat dikirimkan secara resmi ke kantor. Oleh sebab itu, ia tak mengetahui alasan Masiku menunjukkan foto itu.
"Nah kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya nggak tau maksudnya apa. Tapi bagi saya kan biasa aja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu," tandasnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu