Kejati Jakarta Dapat Apresiasi dari Heru Budi dan Bank DKI atas Prestasi Ini

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 28 Juni 2024 | 10:30 WIB
Kejati DKI Jakarta mendapatkan apresiasi atas prestasi dan konsistensi di bidang hukum. (Foto/Kejati DKI)
Kejati DKI Jakarta mendapatkan apresiasi atas prestasi dan konsistensi di bidang hukum. (Foto/Kejati DKI)

BeritaNasional.com - Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/6).

Pemprov DKI menilai konsistensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya yang bersinergi dengan Pemprov dan BUMD DKI Jakarta. 

Bank DKI turut mengapresiasi kinerja Kejati DKI Jakarta itu. Amirul Wicaksono sebagai Plt Direktur Utama Bank DKI mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi kejati. 

“Bank DKI mengucapkan selamat dan apresiasi atas raihan prestasi Kejati DKI Jakarta, utamanya dalam layanan pendampingan dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Pemprov DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta,” ujarnya pada Kamis (27/6).

Ia menyampaikan, diberikannya penghargaan itu didasari atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode 2023 sampai Mei 2024.

Amirul menjelaskan, Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi Bank DKI utamanya dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Sinergitas positif yang dibangun antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam berjalan sesuai koridor good corporate governance secara berkesinambungan,” katanya.

Sebagai informasi, Bank DKI telah bersinergi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal pendampingan dan pelayanan hukum yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bank DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kesepakatan tersebut, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.

Bank DKI juga mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang telah membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerja sama pemanfaatan tanah milik Bank DKI di Jalan MH Thamrin 10 Jakarta Pusat, termasuk penagihan kredit bermasalah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: