Ikut Berantas Judi Online, Bank Ini Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi

Oleh: Tarmizi Hamdi
Sabtu, 29 Juni 2024 | 05:06 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pemblokiran rekening. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - BRI telah memblokir 1.049 rekening yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto menyatakan pemberantasan ini masih terus berlangsung.

‘’Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Pemblokiran rekening BRI dilakukan untuk membantu pemerintah memberantas judi online.

BRI terus mencari rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Agus menjelaskan pihaknya aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. 

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” katanya.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: