Jaksa KPK Bebankan SYL Ganti Uang Sesuai Harta yang Dirampas dari Pegawai Kementan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dirampas dari pegawai Kementerian Pertanian.

Hal itu diucapkan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Membebankan terdakwa SYL membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu,” ujar jaksa, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sudah disita atau dirampas KPK dalam perkara pemerasan dan gratifikasi itu.

Jaksa juga mengatakan aset SYL yang disita dapat dijual untuk membayar uang pengganti dan akan ditambah 4 tahun penjara jika harta tak mencukupi.

"Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dalam perkara ini, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, SYL bakal menambah waktu kurungannya selama 6 bulan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: