SYL Dinilai Tamak, Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 30 Juni 2024 | 08:24 WIB
SYL dalam sebuah momen (Beritanasional/Inst SYL)
SYL dalam sebuah momen (Beritanasional/Inst SYL)

BeritaNasional.com -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, salah satu hal memberatkan tuntutan SYL yakni perilaku koruptif dengan motif tamak.

Hal itu diucapkan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa, Jumat (28/6/2024).

Hal memberatkan lainnya, yakni SYL tak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan.

“Kemudian, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, jaksa juga menilai SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan. Salah satunya, usia SYL yang telah lanjut, yakni 69 tahun.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian dari pegawai di Kementan.

Oleh sebab itu, jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: