Polda Metro Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan terhadap Ayah di Duren Sawit

Oleh: Mufit
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi mengungkapkan fakta terbaru kasus pembunuhan seorang ayah berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan PA (16), adik KS (17), ternyata ikut serta membantu pembunuhan tersebut. Saat ini, PA menjadi tersangka.

"Akhirnya, ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa Saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari KS. PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Ade Ary menyebutkan keterlibatan PA terungkap setelah terekam kamera E-TLE keluar bersama dengan KS dari lokasi pembunuhan.

Dia menjelaskan PA berperan memukul kepala korban dua kali. Kemudian, KS menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.

"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian," ucapnya.

Saat ini PA dan KS telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 340 KUHP itu ancamannya maksimal 20 tahun, Pasal 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun," tuturnya.

Menurut keterangan polisi sebelumnya, KS membunuh ayahnya karena mengaku kesal sering dimarahi. KS juga mengaku kerap dipukuli sang ayah. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

Jenazah S ditemukan di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu (22/6). Korban yang merupakan seorang pedagang perabotan rumah ditemukan dengan luka tusuk pada bagian perut.

Penemuan jasad tersebut berawal dari adanya kecurigaan seorang warga lain karena korban sudah tiga hari tidak berjualan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: