Apa Itu KPPS? Berikut Pengertian hingga Tugasnya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 03 Juli 2024 | 04:00 WIB
Petugas KPPS. (Foto/beritajakarta).
Petugas KPPS. (Foto/beritajakarta).

BeritaNasional.com - Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terselenggara karena ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS. Lalu apa pengertian dari KPPS dan tugasnya?

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara.

KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Tugas KPPS:

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

-mengumumkan DPT di TPS;

-menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

-menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;

-menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

-melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

-membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

-memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan

-melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Wewenang KPPS:

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk:

-mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

-melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

-melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS:

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk:

-menempelkan DPT di TPS;

-menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

-menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

-menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

-menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

-melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

-melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Berkas Pendaftaran KPPS

-Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

-Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

-Salinan ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

-Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

-Daftar Riwayat Hidup;

-Pas Foto Berwarna 4x6.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: