Apa Itu SP3? Simak Selengkapnya di Sini

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 03 Juli 2024 | 02:05 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Apa itu SP3? Beritanasional.com mencoba memberikan pengertian apa yang dimaksud dari SP3. Artikel ini dibuat dari berbagai sumber, termasuk laman Humas Polri.

SP3 surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Apabila seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka, penyidik mempunyai hak untuk menerbitkan surat itu. Alasan terbitnya SP3 itu ada tiga:

Pertama, tidak cukup bukti karena penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dan diharuskan menghadirkan dua saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kedua, karena yang dilakukan tersangka ini bukan tindak pidana hal ini didasarkan dari proses penyelidikan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, termasuk meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.

Ketiga, SP3 diterbitkan karena alasan hukum. Alasan ini dibagi menjadi tiga poin yang pertama orang tidak boleh ditutup dua kali atas perkara yang sama. Kedua, tersangka meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHP. Ketiga, kedaluwarsa diatur dalam pasal 70 KUHP maksudnya adalah perkara yang akan diproses sudah melewati dari ancaman pidananya.

Nah, itu tadi merupakan informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: