Komisi II DPR Segera Gelar Rapat dengan DKPP dan Kemendagri, Bahas Pemecatan Ketua KPU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:14 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto/Setneg)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto/Setneg)

BeritaNasional.com -  Komisi II DPR bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Iya, iya (gelar rapat dengan Kemendagri), sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," ujar anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Yanuar memastikan dalam waktu dekat Komisi II segera menjadwalkan rapat dengan Kemendagri dan DKPP.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu," katanya.

Komisi II akan mendengar laporan formal dari DKPP terkait putusan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta mendengar pandangan dari Kemendagri.

"Untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri," kata Yanuar.

Sementara itu, untuk pengganti Hasyim, akan dipilih calon komisioner dengan nomor urut selanjutnya tanpa perlu ada lagi mekanisme melalui tim seleksi.

"Ya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan tim seleksi nggak lagi. Kan mengikuti nomor urut," kata Yanuar.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan dijatuhi sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo  melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dirinya juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: