Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Pelecehan

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:45 WIB
Suasana KPU (Beritanasional/Oke Atmaja)
Suasana KPU (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Hasyim Asy'ari buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus merangkap anggota.

Hasyim mengatakan, ia berterimakasih kepada DKPP terhadap putusan itu karena telah membebastugaskan dia dari pekerjaan KPU.

"DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu dan sebagaimana diketahui substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Saya mengucapkan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," tambahnya. 

Tak hanya itu, Hasyim juga meminta maaf kepada awak media jika ada hal-hal yang tak berkenan saat meliput aktivitas dan kegiatan KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini," ujar Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. 

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3//7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dirinya juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: