Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Pelecehan, Komisi II: Ini Catatan Sangat Buruk

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto/Instagram)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, merupakan catatan buruk karena mempengaruhi integritas penyelenggara pemilu.

"Ya, kalau menurut saya sangat buruk. Ini yang saya maksud dari awal, yaitu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU, dan lainnya," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Kasus ini harus menjadi pelajaran dalam seleksi calon anggota KPU RI. Perlu ada penyaringan lebih ketat oleh tim seleksi sebelum masuk ke Komisi II.

"Ke depan, ini menjadi pelajaran juga. Supaya sebelum masuk ke Komisi II, sudah disaring terlebih dahulu di pansel sebelumnya," ujar Junimart.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hal ini berkaitan dengan aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT, terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP, Heddy Lukito, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, dirinya juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: