Ini Calon Pengganti Hasyim Asy'ari di Jajaran Komisioner KPU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 Juli 2024 | 18:15 WIB
Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Bila diberhentikan, Hasyim digantikan calon komisioner KPU RI nomor urut berikutnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II pada 2022.

Pada urutan kedelapan, ada nama Viryan Azis. Namun, Viryan sudah meninggal dunia. Karena itu, yang akan menggantikan Hasyim di jajaran komisioner adalah Iffa Rosita sebagai pemegang nomor urut kesembilan.

"Mau enggak mau, karena memang urutannya kesembilan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagai pengganti Hasyim, Iffa tidak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kembali.

"Enggak perlu, itu kan buang waktu juga. Karena kan kami sudah fit juga sebelumnya," ujar Junimart.

Karena itu, Komisi II segera menggelar rapat untuk membahas masalah pemberhentian Hasyim.

"Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II," kata Junimart.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dia meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: