Kuasa Hukum Firli Bahuri Bakal Surati Kapolri Minta Perlindungan Hukum

Oleh: Mufit
Kamis, 04 Juli 2024 | 15:00 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya. 

Hal tersebut disampaikan Ian merespons sikap Polda Metro Jaya yang hingga sekarang belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Akan menyurati Kapolri dengan maksud mohon keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum," kata Ian dihubungi beritanasional.com di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ian juga turut menyesalkan sikap lembaga yang dipimpin Irjen Karyoto yang hingga sekarang belum mengeluarkan SP3 terhadap kliennya. Dia mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap SYl.

"Seharusnya dikeluarkan (surat penghentian penyidikan)," tutur Ian.

Sebelumnya, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Menurut hemat kami, sangat layak dan terpenuhi kalau Diskrimsus Polda Metro mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pak Firli Bahuri," kata Ian dihubungi, Senin (1/7/2024).

Dia membeberkan alasannya. Pertama, kata dia, ada tiga hal yang menjadi syarat dapat dikeluarkan SP3 terhadap suatu perkara. Pertama adalah tidak tercukupinya alat bukti. 

"Menurut pertimbangan kami, tidak tercukupinya alat bukti itu terkait dengan saksi," ucap Ian.

Dia pun mengutip pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP. 

Meskipun secara kuantitas penyidik sudah memeriksa 104 saksi, kata dia, tapi tidak memenuhi kualifikasi yang diminta oleh KUHAP yakni melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami peristiwa terkait tuduhan pemerasan.

"Yang kedua, bantahan-bantahan yang terkait dengan tuduhan pemerasan dan penerimaan uang itu kan sudah diklarifikasi oleh penyidik," ucap Ian.

Dia mencontohkan, dalam persidangan ada keterangan di bahwa SYL bertemu dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki Jakarta Barat. Ian menegaskan bahwa pertemuan itu bukan inisiatif Firli Bahuri, tapi dari Syahrul Yasin Limpo.

Contoh lainnya, menurut keterangan SYL ada penyerahan sejumlah uang dari ajudannya yang bernama Panji Haryanto kepada Kevin Egananta, ajudan Firli.

"Secara substansi, keterangan itu adalah tidak benar, hoaks," ujar Ian.

Sebab, pada saat itu Kevin tidak berada di GOR lantaran sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat Kevin.

"Dan yang ketiga adalah keterangan Pak Kasdi (eks Sekjen Kementerian Pertanian) bahwa ada permintaan dari Pak SYL terkait dengan istilahnya antisipasi. Antisipasi ada penyelidikan perkara pengadaan sapi di Kementan," imbuh Ian.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: