KPK Ubah Batas Akhir Pelaporan LHKPN Jadi 11 April 2025

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 01 April 2025 | 12:20 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji)
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, batas akhir yang semula dijadwalkan pada Senin (31/3/2025) atau Lebaran Idul Fitri diundur menjadi Jumat (11/4/2025).

Tessa mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan.

“Termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (1/4/2025).

Tessa berharap pengunduran batas akhir itu dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan.

“KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh,” tuturnya.

Selain itu, ia juga berharap semua penyelenggara negara baik dan patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: