KPK Dalami Dokumen Penggeledahan di Kantor Visi Law dan Biaya Bantuan Hukum untuk SYL

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 29 Maret 2025 | 05:15 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen hasil penggeledahan di kantor hukum Visi Law lewat adik kandung pengacara Febri Diansyah, yaitu Fathroni Diansyah (FD).

Selain dokumen, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya juga turut mendalami konfirmasi biaya bantuan hukum kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/3/2025).

“Di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada SYL dkk,” imbuhnya.

Sebelumnya, Febri mengakui bahwa Fathroni sedang magang di Visi Law Office saat mereka menangani kasus SYL.

"Benar, Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang sebagai Advokat di Visi Law Office,” ujar Febri.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa pada akhir 2024 dirinya dan Fathroni mendirikan Diansyah and Partner Law Firm.

Menurut Febri, Fathroni telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang karena surat pemanggilan baru diterima H-1 sebelum jadwal.

"Tadi pagi dia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang," tuturnya.

Dia mengatakan Fathroni kini turut mendampingi tim hukum dalam perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menduga SYL membayar Visi Law dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu menjadi dasar penggeledahan terhadap kantor pengacara tersebut. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Visi Law.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: