KPK Pastikan Saksi yang Dipanggil Berkaitan dengan Perkara Hasto, Termasuk Febri Diansyah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) masih berhubungan dengan perkara, termasuk pengacara Febri Diansyah.
Perkara tersebut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, advokat Donny Tri Istiqomah, dan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga saat ini buron.
“Sampai dengan saat ini, seluruh saksi yang dipanggil pasti memiliki keterkaitan dan hubungan dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (28/3/2025).
Tessa mengatakan pemanggilan terhadap Febri juga dilakukan karena KPK menduga ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Baik langsung maupun tidak langsung, dan kepentingannya tentu dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.
Namun, Tessa mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberitahu apa hubungan Febri dalam perkara ini maupun dalam perkara lainnya.
Dirinya menegaskan bahwa proses pemanggilan seluruh saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan berdasarkan berbagai alat bukti yang ada.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui peristiwa pidana apa yang bakal ditanyakan KPK kepadanya terkait kasus yang melibatkan kliennya.
"Saya kan belum tahu ya yang mau ditanya apa. Kalau pengetahuan tentang peristiwa pidana yang terjadi, ya saya tidak tahu seperti apa," ujar Febri.
Ia mengaku akan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada KPK, meski saat ini sedang membela Hasto di persidangan terkait kasus tersebut.
"Tapi kan kita belum tahu ya pertanyaannya. Karena ada surat panggilan, saya jalankan dua kewajiban hukum ini. Satu, kewajiban hukum sebagai tugas profesional advokat," tuturnya.
"Yang kedua, kewajiban hukum saya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan KPK. Nah, setelah ini saya akan ke KPK," imbuhnya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu