KPK Sebut Pernyataan Hasto soal Penanganan Perkara Bakal Dinilai Hakim di Persidangan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 28 Maret 2025 | 13:25 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk berbicara apa pun terkait penanganan perkara yang saat ini menjeratnya.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pernyataan yang disampaikan Hasto akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam sidang, termasuk dalam eksepsi.

"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dapat menyampaikan apa pun, itu haknya beliau," ujar Tessa di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Jumat (28/3/2025).

"Tinggal apakah narasi yang dibangun oleh beliau itu dapat dibuktikan di persidangan yang saat ini sedang dijalani," tambahnya.

Tessa menegaskan Hasto sudah melalui mekanisme eksepsi dan semua hal terbuka untuk disampaikan dalam persidangan.

"Tidak ada satu pihak pun yang dapat menghalangi, dan pada akhirnya nanti hakim akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut terbukti atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto mengkritik banyak hal terkait penanganan perkara yang dilakukan KPK dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.

Hasto juga sempat memprotes langkah KPK dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan alasan bahwa proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi masih dalam tahap penyelidikan,” kata Hasto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: