Apa Itu Data Pribadi? Simak Penjelasannya Menurut UU Perlindungan Data Pribadi
BeritaNasional.com - Data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan pedoman tentang jenis-jenis data pribadi yang dilindungi.
Memahami jenis-jenis data pribadi yang dilindungi oleh UU PDP membantu kita lebih berhati-hati dalam mengelola informasi pribadi. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan hanya membagikannya kepada pihak yang terpercaya.
Berikut adalah jenis-jenis data pribadi menurut UU PDP yang penting untuk diketahui:
Apa Itu Data Pribadi
1. Data Identitas
Data ini mencakup informasi yang secara langsung mengidentifikasi seseorang, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor Identitas (KTP, SIM)
- Nomor Paspor
2. Data Kontak
Data ini meliputi informasi yang memungkinkan seseorang untuk dihubungi, termasuk:
- Alamat rumah
- Nomor telepon
- Alamat email
3. Data Lokasi
Informasi mengenai lokasi seseorang juga termasuk dalam data pribadi, seperti:
- Lokasi tempat tinggal
- Lokasi saat ini (real-time location)
- Riwayat perjalanan
4. Data Keluarga
Data yang berkaitan dengan anggota keluarga individu, seperti:
- Nama pasangan
- Nama anak
- Informasi kontak anggota keluarga
5. Data Keuangan
Informasi yang berkaitan dengan kondisi keuangan seseorang, termasuk:
- Nomor rekening bank
- Riwayat transaksi
- Informasi kartu kredit
6. Data Pekerjaan
Data yang berhubungan dengan pekerjaan seseorang, seperti:
- Posisi pekerjaan
- Riwayat pekerjaan
- Informasi gaji
7. Data Kesehatan
Informasi medis yang berkaitan dengan individu, seperti:
- Riwayat kesehatan
- Informasi medis
- Rekam medis
8. Data Biometrik
Data yang berkaitan dengan karakteristik biologis seseorang, termasuk:
- Sidik jari
- Pengenalan wajah
- Pengenalan suara
9. Data Online
Data yang dikumpulkan melalui aktivitas online seseorang, seperti:
- Alamat IP
- Riwayat pencarian
- Aktivitas media sosial
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Melindungi data pribadi adalah hal yang sangat penting di era digital saat ini. Dengan banyaknya kasus pencurian data dan penyalahgunaan informasi pribadi, UU PDP hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak privasi setiap individu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu