KPK Tetapkan Kadisdik Malut Sebagai Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 05 Juli 2024 | 11:32 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Yakub, sebagai tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka tersebut adalah perkembangan dari perkara yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ke penjara.

"KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan Imran bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli hingga 23 Juli 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tuturnya.

Sebelumnya, nama Imran Yakub muncul dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba. Gani menerima kurang lebih Rp 1,1 miliar dari Imran agar bisa diangkat sebagai Kadisdik Maluku Utara.

Selain itu, Imran juga bakal mendapat kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa KPK.

“Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: