KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Izin Pemegang Saham Pengadaan LNG

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 05 Juli 2024 | 11:14 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (SinPo.id/David)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (SinPo.id/David)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin pemegang saham terhadap pengadaan liquefied natural gas (LNG) saat memeriksa Menteri BUMN 2011-2012, Dahlan Iskan, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan LNG yang menyeret Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, ke jeruji besi.

"Ditanyakan ada-tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Tessa, Dahlan diperiksa karena menjabat menteri BUMN serta memegang saham PT Pertamina saat perkara itu terjadi.

"Perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina," tuturnya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan mengaku ditanya terkait rapat umum pemegang saham (RUPS) saat diperiksa lembaga antirasuah.

"Oh, tentang RUPS. Apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS, cuma itu," ujar Dahlan.

Dirinya mengaku tak tahu tahun berapa rapat tersebut dilaksanakan. Akan tetapi, ia menyatakan RUPS tak berkaitan dengan Karen.

“Enggak tahu, kan nggak ada RUPS membahas itu. RUPS tidak dengan Bu Karen, RUPS dengan direksi," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: