KPK Duga Imran Yakub Beri Rp 1,1 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara untuk Dapat Jabatan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Yakub memberi uang senilai Rp 1,1 miliar agar mendapat jabatan.
Hal tersebut diucapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menetapkan Imran sebagai tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan dan proyek yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Abdul Gani menerima uang dari tersangka Imran, sejak November-Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (5/7/2024).
Asep mengatakan Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan, menggunakan rekeningnya untuk meyalurkan uang dari Imran ke Abdul Gani.
Menurutnya, penerimaan uang itu atas perintah dari Abdul Gani agar Imran mendapat jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut.
"Pemberian itu merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Gani dan Imran, terjadi sebelum diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," tuturnya.
Sebelumnya, nama Imran Yakub muncul dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba. Gani menerima kurang lebih Rp 1,1 miliar dari Imran agar bisa diangkat sebagai Kadisdik Maluku Utara.
Selain itu, Imran juga bakal mendapat kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa KPK.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu