Agar Barang Bukti Tak Hilang, Polda Metro Disarankan untuk Ajukan Perlindungan Saksi di Kasus Firli Bahuri

Oleh: Mufit
Minggu, 07 Juli 2024 | 09:45 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Instagram/KPK)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Instagram/KPK)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya diminta untuk mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi melindungi saksi dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pasalnya, hal tersebut untuk mengantisipasi saksi dipengaruhi untuk menghilangkan barang bukti dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya diterima beritanasional.com, Minggu (7/4/2024).

"Saya minta kepada penyidik, saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini dimintakan perlindungan kepada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena untuk menjaga keamanan mereka," ujarnya. 

Menurut Boyamin, keterangan saksi berpotensi besar terpengaruh oleh tersangka Firli yang tak kunjung ditahan. Oleh karena itu, dia mendesak Polda Metro segera menahan Firli Bahuri. 

"Maka dari itu yang kita sayangkan kenapa perkara ini berlama-lama gitu dan apalagi tidak ditahan. Maka dari itu, saya menuntut untuk segera dilakukan proses dan ditahan dalam upaya melindungi saksi-saksi," ungkap Boyamin.

Boyamin menuturkan indikasi adanya dugaan untuk mempengaruhi saksi sudah mulai kelihatan melalui pernyataan-pernyataan kuasa hukum Firli yang selalu membantah fakta yang terungkap. 

Seperti, menyebutkan SYL dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku tidak pernah memberi uang kepada Firli.

"Itu kan pernah di pernyataan itu. Jadi, sebenarnya saya kira itu sudah ada upaya-upaya mempengaruhi saksi dan semakin lama perkara ini berproses," imbuhnya. 

"Tertunda-tunda mundur-mundur, maka akan semakin banyak peluang untuk saksi-saksi menjadi berubah. Apalagi memang Firli tidak ditahan, tentu ya potensi berubah itu ya besar," tandas Boyamin.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: