10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE dalam Sebulan
BeritaNasional.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membeberkan jumlah pelanggar lalu lintas atau lalin di Jakarta dalam sebulan terakhir.
Latif tercatat ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Satu bulan ETLE ada 10 juta pelanggaran," kata Latif kepada wartawan, dikutip Minggu (7/4/2024).
Kendati demikian, Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.
"(Di Jakarta) Kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ungkapnya.
Latif menyebut tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati.
Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.
"(Tidak menggunakan) helm, gage, sabuk seat belt, penggunaan ponsel saat mengendarai, " tuturnya.
Latif sebelumnya pernah menegaskan pihaknya tetap akan mengoptimalkan sistem tilang elektronik. Meski, tilang manual saat ini kembali diperbolehkan.
Ia menegaskan tilang manual adalah opsi terakhir dalam proses penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
“Tilang manual itu hanya pelengkap, yang kita kembangkan tetap tilang elektronik," kata Latif saat ditemui di acara Polisi Menyapa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Latif menyebut pihaknya tidak akan langsung melakukan tilang bila ada pelanggaran lalu lintas. Ia mengatakan tindakan tilang akan diberlakukan pada pelanggaran berat.
"Jadi, dengan adanya tilang manual ini bukannya itu suatu tindakan terakhir, bukan, tilang manual itu tindakan kepolisian terakhir,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu