Mengenal Lebih Dekat ETLE: Pelanggaran, Sanksi, dan Dampaknya pada Kesadaran Berkendara

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 07 November 2024 | 19:15 WIB
ETLE. (BeritaNasional/Elvis Sendouw))
ETLE. (BeritaNasional/Elvis Sendouw))

BeritaNasional.com - Di era digitalisasi yang terus berkembang, teknologi juga merambah ke sektor penegakan hukum lalu lintas melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

ETLE merupakan sistem penegakan hukum elektronik berbasis kamera yang bertujuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa harus melibatkan petugas di lapangan.

Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang kerap menimbulkan polemik.

Cara Kerja ETLE

Sistem ETLE bekerja dengan mengandalkan kamera canggih yang dipasang di titik-titik tertentu, terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas dan perempatan jalan. 

Kamera ini mampu merekam berbagai pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, melanggar markah jalan, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Data pelanggaran yang direkam secara real-time kemudian dikirim ke pusat pengendalian untuk diverifikasi.

Jika data dinyatakan valid, surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di sistem registrasi kendaraan.

ETLE tidak hanya mengandalkan gambar video, tetapi juga dilengkapi teknologi seperti automatic number plate recognition (ANPR) yang dapat mengenali nomor kendaraan secara otomatis.

Dengan sistem ini, penindakan bisa dilakukan secara lebih akurat dan cepat, tanpa bergantung pada keterbatasan tenaga manusia.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Terdeteksi oleh ETLE

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenali oleh sistem ETLE antara lain:

1. Pelanggaran Lampu Merah: Menerobos lampu merah atau berhenti di luar garis marka yang ditentukan.

2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Mengoperasikan ponsel selama berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.

4. Melanggar Marka Jalan: Melanggar garis pembatas jalan atau melawan arus.

5. Kelebihan Muatan: Untuk kendaraan niaga yang membawa beban melebihi kapasitas.

Sanksi yang Diberikan

Setelah data pelanggaran terverifikasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang elektronik yang berisi informasi mengenai jenis pelanggaran, waktu, tempat kejadian, serta besaran denda yang harus dibayar.

Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dan umumnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan, termasuk perbankan dan aplikasi pembayaran digital.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi administratif berupa penundaan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diterapkan hingga denda diselesaikan.

Dampak ETLE pada Kesadaran Berkendara

Sejak penerapan ETLE, banyak pihak menyatakan bahwa sistem ini cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran berkendara. 

Pengendara kini lebih disiplin karena menyadari bahwa pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis tanpa kehadiran petugas. 

Data dari Kepolisian menunjukkan adanya penurunan angka pelanggaran lalu lintas di beberapa kota besar yang telah menerapkan sistem ETLE, seperti Jakarta dan Surabaya.

Sistem ETLE juga membantu menekan kasus pungli (pungutan liar) di jalan karena proses penindakan sepenuhnya berbasis elektronik. 

Tidak adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas mengurangi potensi negosiasi di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara, bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Tantangan Implementasi ETLE

Meski banyak manfaat yang ditawarkan, implementasi ETLE juga menghadapi berbagai tantangan. 

Infrastruktur yang memadai menjadi salah satu kendala utama, mengingat pemasangan kamera dan sistem pengawasan membutuhkan biaya besar. 

Selain itu, belum semua daerah di Indonesia siap untuk menerapkan sistem ini, terutama di kawasan yang jauh dari pusat kota. 

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami cara kerja ETLE dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Kendala lain adalah akurasi sistem. Masih ada kemungkinan kesalahan dalam pendeteksian pelanggaran, seperti ketika pelat nomor tidak terbaca dengan jelas atau terjadi kesalahan dalam identifikasi pemilik kendaraan.

(Fadia Rahma B/Magang)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: