Mulai Hari Ini, Pelanggar Lalu Lintas ETLE di Jakarta Dikirimi Surat Tilang lewat WhatsApp

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 20 Januari 2025 | 11:26 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . (BeritaNasional/Elvis).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini (20/1/2025) mulai menerapkan terobosan baru cakra presisi yang memanfaatkan WhatsApp untuk mengirim surat tilang ETLE (electronic traffic law enforcement) kepada pelanggar.

"Ya, sudah mulai diterapkan (hari ini)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi pada Senin.

Dalam pelaksanaan pengawasan berlalu lintas melalui ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya, berlaku sistem surat tilang yang disampaikan melalui WhatsApp.

Penerapan ini sempat disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam rangka upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.

"Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," ujar Latif pada Jumat (17/1/2025).

Meski begitu, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Karena itu, sejak proses pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diwajibkan menulis nomor handphone.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp diwajibkan melakukan klarifikasi melalui laman resmi http://etle-pmj.id. 

Proses klarifikasi meliputi pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya. Setelah proses ini, pelanggar akan menerima kode pembayaran yang harus dilunasi.

"Sistem Cakra Presisi digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar," demikian keterangan dikutip lewat akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: