Pengacara Buka Suara soal Firli Bahuri Dijerat dengan UU KPK

Oleh: Mufit
Minggu, 07 Juli 2024 | 17:31 WIB
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat wawancara dengan media. (Foto/dokumentasi pribadi)
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat wawancara dengan media. (Foto/dokumentasi pribadi)

BeritaNasional.com - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, buka suara terkait Polda Metro Jaya menjerat kliennya dengan perkara baru, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pasal 36 juncto Pasal 65.

"Ini kekeliruan yang mendasar, beranjak dari kedangkalan pemahaman terhadap konteks pasal yang disangkakan," kata Ian yang dihubungi beritanasional.com pada Minggu (7/7/2024).

Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam kasus tersebut. 

Ian mengatakan, hanya KPK yang dapat menjerat Firli Bahuri dengan pasal 36 juncto Pasal 65. Sebab, hal tersebut menyangkut etik pimpinan KPK, bukan ranah pidana. 

"Pasal 36 UU KPK itu ranahnya KPK, bukan dapat diproses instansi lain, apalagi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena alasan dasar hukumnya pelanggaran etik pimpinan KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain menjerat kasus dugaan pemerasan, pihaknya menjerat Firli Bahuri dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK.

"Kami juga sedang menangani perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: