Kuasa Hukum Tak Terima Polda Metro Jerat Firli Bahuri dengan UU KPK, Ini Alasannya!

Oleh: Mufit
Minggu, 07 Juli 2024 | 20:05 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tampak tak terima dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menjerat kliennya dengan perkara baru yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pasal 36 juncto Pasal 65.

Menurutnya, Polda Metro telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangan dalam menangani kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

"Aturan telah ditabrak ibaratnya abuse of power pelanggaran kewenangan," kata Ian dihubungi beritanasional.com di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Dia menyebut Polda Metro Jaya tidak mempunyai wewenang menjerat Firli Bahuri dalam kasus tersebut. 

Ian mengatakan, hanya KPK yang dapat menjerat Firli Bahuri dengan pasal 36 juncto Pasal 65. Sebab, hal tersebut menyangkut etik pimpinan KPK, bukan ranah pidana. 

"Pasal 36 UU KPK itu ranahnya KPK bukan dapat diproses instansi lain apalagi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena alasan dasar hukumnya pelanggaran etik pimpinan KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, selain menjerat kasus dugaan pemerasan, pihaknya juga menjerat Firli Bahuri dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK.

"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan beberapa hari lalu.

Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: