KPK Tetapkan Eks Bendahara Pemprov Papua Dius Enumbi Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi sebagai tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Dius ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang menjerat almarhum Lukas Enembe.

Perkara itu terkait dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

“Kaitannya sama Lukas Enembe, yang dana operasional itu,” imbuhnya.

KPK sambung dia sudah memeriksa dua saksi, yakni staf Ocean Apartment bernama Riana Sabilah dan Abdul Hakim terkait Dius Enumbi pada Selasa (27/5/2025).

“KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan almarhum Lukas Enembe sebagai tersangka pada September 2022 dalam kasus ini.

Dius diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek. Dalam penyidikan, Lukas diduga menerima gratifikasi mencapai Rp45,8 miliar.

Gratifikasi yang diterima Lukas berkaitan dengan proyek yang bersumber dari dana APBD, termasuk proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonimi khusus (Otsus).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: