Langgar Aturan OJK, 8 Perusahaan Pembiayaan Disanksi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
OJK (BeritaNasional/OJK)
OJK (BeritaNasional/OJK)

BeritaNasional.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 8 perusahaan selama Mei 2025.

Sanksi tersebut diberikan kepada perusahaan yang melanggar Peraturan OJK (PJOK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Selama Mei 2025, OJK memberikan sanksi pada 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending (pinjol)," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman.

Berdasar data  pinjaman online masyarakat Per April 2025, nilai outstanding-nya tumbuh 28,72% (year on year/ yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Namun di sisi lain, tingkat wanprestasi atau kredit macet juga turut meningkat.

"TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 2,93% per April 2025, dibandingkan pada Maret sebesar 2,77 persen," ujarnya dilansir Antara, Rabu (4/6/2025).

Menurut dia, layanan BNPL yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan mencapai 47,11% (yoy) dengan total pembiayaan senilai Rp8,24 triliun per April 2025.

Meski begitu, kualitas kredit juga menunjukkan penurunan, tercermin dari rasio NPF gross yang naik menjadi 3,74% dari posisi Maret yang sebesar 3,48%. Sedangkan total piutang pembiayaan oleh perusahaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025, mencapai Rp504,18 triliun.

Sementara Rasio pembiayaan macet (Non Performing Financing/NPF) gross April sebesar 2,43%, di Maret 2025 lalu 2,71% NPF net 0,82% di April 2025, sedangkan bulan Maret lalu 0,80%. Gearing ratio turun jadi 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pada sektor modal ventura, lanjut dia, pembiayaan hingga akhir April tercatat naik tipis 1,04% yoy menjadi Rp16,49 triliun. Namun, dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Maret 2025 yang mencapai Rp16,73 triliun, terjadi sedikit penurunan.

Sedangkan nilai piutang pembiayaan per April 2025 tumbuh 3,67% secara (yoy). Pertumbuhan April 2025 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Maret 2025. Pada posisi per Maret 2025 tumbuh 4,60% (yoy) dengan nilai Rp510,97 triliun.

Tidak hanya itu, profil risiko pembiayaan tetap terjaga, yang mana Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,82% per April 2025.  Sementara angka tersebut naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,80%.

Sedangkan, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per April 2025 sebesar 2,43%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,71%.

Kemudian angka "gearing ratio" perusahaan pembiayaan tercatat menurun, yaitu sebesar 2,23 kali per April 2025, sedangkan posisi Maret 2025 sebesar 2,26 kali. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: