Langgar Aturan Pengelolaan dan Pengawasan Penagihan, OJK Terapkan Sanksi
BeritaNasional.com - Penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan merupakan pelanggaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menjelaskan pelanggaran terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya, kemarin.
Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Rencana itu salah satunya terkait perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.
OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan oleh Indosaku. (Antara)
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







