Kemenkes Tegaskan 3 Langkah Perbaikan bagi Dokter Magang

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:30 WIB
Dokter magang di RS KH Daud Arif, Myta Aprilia Azmi meninggal dunia diduga karena kelelahan. (BeritaNasional/instgram)
Dokter magang di RS KH Daud Arif, Myta Aprilia Azmi meninggal dunia diduga karena kelelahan. (BeritaNasional/instgram)

BeritaNasional.com -  Meninggalnya sejumlah dokter magang menjadi perhatian publik dan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi tegas. Kementerian Kesehatan pun kemudian menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program magang dokter. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan langkah perbaikan tersebut mengatur jam kerja maksimal bagi dokter magang.

Pertama, pengaturan jam kerja peserta menjadi lebih jelas dan pasti yakni dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujarnya, kemarin

Kedua, peserta magang tidak dan bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta magang dokter wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.

Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta magang. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antarwilayah.

Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang kerja dokter guna mengurangi ketimpangan.

Selain itu, hak cuti peserta magang kerja juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa magang itu. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.

Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta magang melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: