PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas
BeritaNasional.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah di mata hukum yang berlaku.
Sebagai konsekuensinya, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat sebagai termohon membebaskan Pegi dari tahanan setelah sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7) mengabulkan gugatan pemohon.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Eman mengatakan, dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.
Eman mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu