Polri Bakal Siap Patuhi Putusan Hakim Terkait Praperadilan Pegi Setiawan

Oleh: Mufit
Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
Pegi Setiawan (baju biru) saat di Polda Jawa Barat. (Foto/Sinpo.id).
Pegi Setiawan (baju biru) saat di Polda Jawa Barat. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya tunduk dengan hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Bahwa putusan hakim hari ini, wajib kami sebagai penegak hukum tunduk dengan putusan hakim," kata Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Kendati begitu, Bareskrim Polri belum bisa memastikan apakah penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap pelaku dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.

Djuhandhani hanya mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus pembunuhan tersebut hingga terungkap secara tuntas. 

"Apakah ini salah tangkap atau tidak ini kita masih melihat sejauh mana proses yang ada karena kalau lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formilnya dalam hal ini pihak penyidik tidak melaksanakan formilnya," ujarnya. 

Djuhandihani juga mengatakan bakal mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut. 

"Hakim menyampaikan bahwa ada formil-formil yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, tentu ini akan kita evaluasi bersama," kata Djuhandhani.

Dia mengatakan, akan menanyakan kepada penyidik Polda Jabar bagaimana proses penanganan kasus tersebut, sehingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon. 

"Kami juga akan menanyakan, bagaimana proses penyidikan ini dilakukan," tuturnya.  

"Kita akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat," pungkasnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: