Kapolri Pastikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang Dikabulkan Bakal Ditindaklanjuti

Oleh: Mufit
Selasa, 09 Juli 2024 | 06:43 WIB
Pegi Setiawan (baju biru) saat di Polda Jawa Barat. (Foto/Sinpo.id).
Pegi Setiawan (baju biru) saat di Polda Jawa Barat. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon dan Eky. 

"Ya tentu kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kapolri di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

Mantan Kabareskrim Polri itu meminta masyarakat untuk menunggu lampiran dari putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyidangkan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Tentunya kita harus menunggu lampiran hasil keputusan atau pun tembusan dari keputusan tersebut agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya. 

Jenderal Sigit juga menyatakan, pihaknya akan mendalami isi dalam keputusan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat yang bersangkutan sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lainnya. Saya sendiri belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan ditindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dilansir dari Antara, Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: