Modus Oknum HRD Pakai Data Pribadi Pelamar Kerja buat Pinjol Berhasil Dibongkar Polisi!

Oleh: Mufit
Selasa, 09 Juli 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi penggunaan data untuk pinjol. (Foto/Freepik).
Ilustrasi penggunaan data untuk pinjol. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap modus oknum karyawati Resource Development (HRD) berinisial R menggunakan data pribadi pelamar kerja untuk mengajukan pinjaman online atau Pinjol.

"Terlapor dalam hal ini R melakukan modus operandi berupa sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC)," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip Selasa (8/7/2024).

"Untuk terlapor R mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP asli) dan membuat foto selfie dirinya dari setiap korban," sambungnya.

Dia mengatakan,  R mengambil sebanyak 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya sehingga mengalami kerugian sampai Rp 1 miliar.

"Untuk jumlah kerugian sekitar Rp1 miliar lebih," ungkap Ary Lilipaly. 

Kapolres pun menjelaskan berbagai langkah yang sudah dilakukan oleh Penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini penyelidik telah memeriksa enam orang saksi, dan selanjutnya memanggil terlapor untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ucapnya

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor R yaitu penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, pihak penyelidik akan mengirimkan SP2HP yang kedua kepada pihak korban (MJ).

Diketahui, sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online oleh pegawai sebuah konter handphone. 

Puluhan warga tersebut, awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada R. Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri Oleh R untuk mengajukan pinjaman online.

Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan dari para korban, R menginstal aplikasi di handphone milik para korban. Lantas, ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopee Pay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Padahal, para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: