Pansus Pengawasan Haji Bakal Bekerja pada Masa Reses DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 Juli 2024 | 23:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat pengesahan pembentukan pansus angket pengawasan haji 2024 di Gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat pengesahan pembentukan pansus angket pengawasan haji 2024 di Gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji telah dibentuk. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan pansus bakal tetap bekerja saat masa reses DPR yang dimulai pada 12 Juli sampai 15 Agustus 2024.

"Akan berjalan pada masa reses ini," ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Cak Imin optimistis Pansus Angket Pengawasan Haji bisa bekerja secara maksimal. Masih ada waktu bagi Pansus menghasilkan kesimpulan terhadap permasalahan penyelenggaraan haji 2024. Kendati masa kerja DPR periode 2019-2024 sisa tiga bulan.

"Pasti dalam waktu yang singkat, saya kira masih, bulan Juli, Agustus, September cukup lah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan mengubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik," ujarnya.

Pansus Angket Pengawasan Haji tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan haji 2024, tetapi juga untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar tidak ada penyelewengan.

Salah satu alasan pansus dibentuk karena dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR.

"Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun," ujar Cak Imin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: