Polda Metro Bakal Tentukan Status Hukum Pendeta Gilbert

Oleh: Mufit
Rabu, 10 Juli 2024 | 15:31 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong. (Foto/Instagram Gilbert Lumoindong)
Pendeta Gilbert Lumoindong. (Foto/Instagram Gilbert Lumoindong)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong. Gelar perkara tersebut nantinya akan menentukan status hukum Gilbert.

"Untuk status G nanti akan melakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Kini, lanjut Ade, pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menyatakan bakal menarik semua laporan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Pendeta Gilbert turut dilaporkan di berbagai daerah, diantaranya di wilayah hukum Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Sumsel dan Sulsel untuk menarik berkas perkara tersebut. 

”Pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel,” kata Ade Ary kepada beritanasional.com, Rabu (3/7/2024).

Ade Ary mengatakan, laporan akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dengan begitu penanganan perkara lebih mudah.

”Itu berkas dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporan di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: