SYL Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 Miliar dan USD 30 Ribu

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:24 WIB
Sidang putusan SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (Foto/Oke Atmaja)
Sidang putusan SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mewajibkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hal tersebut diucapkan hakim saat membacakan vonis 10 tahun penjara untuk SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Menurut majelis hakim, SYL terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, SYL juga dianggap bermaksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya dengan memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan terdakwa dan keluarga.

Majelis hakim memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Selain itu, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: