Mantan Anak Buah SYL, Hatta Divonis 4 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hatta terbukti secara sah, meyakinkan, dan bersalah karena terlibat pemerasan di Kementan.
Perkara tersebut terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian SYahrul Yasin Limpo (SYL) kepada para pegawai Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Hakim menghukum Hatta membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Hatta adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah tidak menikmati uang hasil korupsi.
Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu