Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Hukuman SYL

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:46 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Hal tersebut terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman SYL.

Berikut hal yang memberatkan dan meringankan untuk SYL:

"Satu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Kedua, hakim menilai SYL selaku penyelenggaraan negara yang menjabat menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tuturnya.

Hakim menilai SYL, keluarga, dan koleganya menikmati hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, hakim juga membacakan hal yang meringankan untuk SYL.

"Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun," kata dia.

Kemudian, hakim mengatakan SYL belum pernah dihukum dan memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata hakim.

Selain itu, hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.sinpo

Komentar: