Menko Polhukam Tegaskan Revisi UU TNI-Polri Demi Kepentingan Keamanan Negara

Oleh: Mufit
Kamis, 11 Juli 2024 | 14:35 WIB
Menko Polhukam Hadi bahas revisi RUU TNI-Polri (Foto: Beritanasional/Panji)
Menko Polhukam Hadi bahas revisi RUU TNI-Polri (Foto: Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan alasan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) TNI-Polri.

Dia mengatakan, revisi UU TNI-Polri untuk kepentingan keamanan negara. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan lembaga dan kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan.

"Revisi Undang-Undang TNI-Polri untuk kepentingan keamanan negara karena TNI-Polri sebagai alat negara yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan dan tugas," kata Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/10/2024).

"Karena tugas TNI-Polri berdasarkan kebijakan dan keputusan politik, sehingga tugas TNI-Polri di manapun itu berada sebagaimana keputusan politik yang sesuai Undang-Undang," sambung Hadi.

Selain itu, Hadi juga membantah anggapan RUU TNI-Polri untuk membangkitkan dwi fungsi di tubuh TNI.

Dia menegaskan, revisi dilakukan untuk menjawab tantangan kebutuhan lembaga atau kementerian yang disesuaikan dengan kebijakan presiden.

"Untuk kebutuhan lembaga dan kementerian, jadi tidak ada lagi dwi fungsi tersebut," ucap Hadi.

Hadi menyebut dwi fungsi itu hanya bagian dari sejarah kebijakan masa lalu Indonesia. Oleh karena itu, dia memastikan dalam RUU tidak akan ada lagi dwi fungsi.

"Sudah tidak ada lagi dwi fungsi tersebut, itu hanya masa lalu bagian dari perjalanan sejarah, jadi dalam pembahasan ini tidak akan masuk dalam pembahasan itu," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: