Polri: Kritik Wapres Ma’ruf Amin soal Kasus Pegi Setiawan akan Jadi Bahan Evaluasi

Oleh: Mufit
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:37 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Divisi Humas)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Divisi Humas)

BeritaNasional.com - Mabes Polri menanggapi kritik dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkait kasus Pegi Setiawan yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penangkapannya atas kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan menghargai kritikan orang nomor dua di Indonesia itu.

"Ini bagian dari hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan dan kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Dia mengatakan bahwa kritik dari Ma'ruf Amin tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri, terutama bagi Polda Jabar. 

"Dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegur Polda Jawa Barat yang kurang teliti dalam mengusut kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui praperadilan.

Menurut Ma'ruf Amin, penyidik Polda Jabar kurang teliti dalam menetapkan status tersangka kepada Pegi Setiawan sehingga dibebaskan dalam sidang praperadilan. Pegi diketahui ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.

"Memang ada kekurangtelitian dari pihak polda ketika menangkap Pegi, sehingga bisa dipatahkan atau dibatalkan melalui praperadilan," tegas Ma'ruf seusai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau menangkap itu harus betul-betul buktinya cukup," sambung mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: