Pendaftaran Cagub Pilkada Jakarta Berpotensi Timbulkan Sengketa

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:00 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya (Beritanasional/Lydia)
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengungkapkan, tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 berpotensi menimbulkan sengketa.

Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya dalam acara Rakor Penyelesaian Sengketa dengan Stakeholder di Jakarta Pusat.

"Kami kira perlu juga Bapak/Ibu tahu di pencalonan boleh jadi akan ada potensi sengketa," kata Reki dalam sambutannya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Reki berujar, di Pilkada Jakarta 2017 terdapat beberapa isu yang menjadi potensi sengketa saat pendaftaran. Misalnya isu mantan narapidana.

"Ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti menyatakan melalui berita acara ataupun surat keputusan, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, apapun itu," ujar Reki.

"Kalau rezim yang lalu biasanya ada isu-isu khusus ya, mantan narapidana, kemudian dokumen-dokumen yang tidak diakui, misalnya. Kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kekurangan syarat dokumen itu," tambahnya.

Oleh karena itu, Reki mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki peran untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Hal itu termuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 2 Tahun 2020.

"Maka kami perlu sampaikan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses. Perbawaslunya bisa dibaca di Perbawaslu 2 tahun 2020, mulai dari permohonan, dokumen permohonan, proses mediasi, ajudikasi dan seterusnya," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: