KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Pengurusan Dana Hibah dari APBD Jatim

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:13 WIB
KPK tetapkan tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim (Beritanasional/Panji)
KPK tetapkan tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (13/7/2024).

“Dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," imbuhnya.

Ia mengatakan, ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK yang berisi empat tersangka penerima dan 17 pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," tuturnya.

Menurutnya, KPK belum bisa membeberkan siapa tersangka dan tindak pidana korupsi apa yang telah dilakukan. Ia berjanji memberitahu informasi itu jika penyidikan telah selesai.

“Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: