Bawaslu DKI Bakal Bantu Masyarakat Pulihkan NIK Warga yang Dinonaktifkan
BeritaNasional.com - Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Sakhroji mengungkapkan, pihaknya siap membantu warga memulihkan NIK yang terdampak penonaktifan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sakhroji mengatakan, masyarakat yang NIK-nya dinonaktifkan diharapkan melapor ke Bawaslu agar dibantu mengaktifkannya kembali.
Hal ini dilakukan Bawaslu agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Jakarta 2024.
"Masyarakat yang NIK-nya ternyata diblokir mungkin kalau merasa ada kesulitan dalam proses memulihkan, NIK-nya diaktifkan kembali, saya kira bisa berkoordinasi dengan kami juga," kata Sakhroji dalam acara Rakor Penyelesaian Sengketa dengan Stakeholder di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (13/7/2024).
"Jadi kami tahu alasan apa yang menyebabkan itu diblokir sehingga nanti kita bisa membantu agar kalau memang betul dia warga DKI tentu harus diberikan hak pilih," tambah Sakhroji.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa program penonaktifan NIK tidak akan berpengaruh terhadap data calon pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
Sebagai informasi, Pemprov DKI tengah gencar menonaktifkan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan sosial tetap sasaran sehingga APBD dapat disalurkan dengan tepat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Budi Awaluddin mengatakan, program penonaktifan NIK tidak berhubungan dengan Pilkada Jakarta.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Budi berujar, penonaktifan NIK ini baru menyasar orang-orang telah meninggal dunia di Jakarta. Sedangkan, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah KTP.
“Jadi tetap calon pemilih yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh," ujar Budi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu