Ketum PAN Setuju Pembentukan Pansus Haji, tapi Syarat Ini Harus Diperhatikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 14 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai Pansus Pengawasan Haji seharusnya berjalan setelah penyelenggaraan haji selesai. Zulhas mengingatkan agar Pansus berjalan secara aturan.

"Begini ya, tentu karena semua sudah pansus, nah kita ingin sesuai aturan, Pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Zulhas mengatakan, penyelenggaraan haji baru selesai pada tanggal 22 Juli mendatang. Maka itu seharusnya Pansus baru bekerja setelah tanggal tersebut.

"Kalau enggak salah baru tanggal 22 selesai ya. kalau 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru dipansus," katanya.

PAN menyetujui Pansus Pengawasan Haji. Tetapi PAN setuju apabila dilakukannya setelah pelaksanaan haji.

"Iya, tapi setelah selesai pelaksanaan hajinya ya," kata Zulhas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pansus ini dibentuk dalam rangka mengusut permasalahan pelaksanaan haji 2024.

Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024.

Pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tidak sesuai dengan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pemerintah dalam hal ini Kemenag belum maksimal dalam melindungi warga negara yang menjadi jemaah haji di Indonesia.

Tambahan kuota jamaah tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen dalam memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," jelas Selly.

Kemudian, DPR menemukan ada indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.

"Layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, yaitu over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," lanjut Selly.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: