Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Joki Pantarlih saat Coklit Pemilih Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 16 Juli 2024 | 12:46 WIB
KPU DKI Jakarta mulai melakukan coklit. (Foto/KPU DKI Jakarta).
KPU DKI Jakarta mulai melakukan coklit. (Foto/KPU DKI Jakarta).

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan, terdapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan kewajibannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, terdapat empat Pantarlih yang menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.

Keempat Pantarlih yang menggunakan joki itu berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dua Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara satu Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu Pantarlih," kata Benny kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Oleh karena itu, lanjut Benny, Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk prosedur coklit yang keliru, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," ujar Benny.

Benny pun mengklaim bahwa jajarannya selalu mengawasi proses tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ini. Oleh karena itu, ia meminta KPU segera membereskan temuan ini.

"Dalam tahapan coklit, seluruh jajaran Bawaslu DKI hingga tingkat Panwas Kelurahan melakukan pengawasan secara melekat. Kami memastikan supaya prosedur coklit dilakukan secara benar," tegas Benny.

"Saya dalam rakor KPU DKI juga sudah sampaikan bahwa kejadian Pilkada 2017, ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," tambahnya menandasi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: