KPK Panggil Anak Cucu SYL dalam Perkara TPPU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan cucu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya memanggil Anggota DPR RI Indira Chunda Titha dan Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) sebagai saksi perkara tersebut.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi Indira Chunda Titha dan Tenri Bilang Radisyah wiraswasta terkait dugaan TPK/TPPU tersangka SYL," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai keluarga SYL turut menikmati uang korupsi.
Hal tersebut diucapkan hakim saat memvonis SYL 10 tahun penjara pada bagian paparan hal yang memberatkan bagi eks kader Partai NasDem tersebut.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim memvonis SYL 10 tahun penjara karena menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Oleh sebab itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Ia akan menambah masa kurungan jika tak sanggup mengganti.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu